Monday, October 5, 2015

KONSEP DASAR KOMPETENSI GURU



PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kompetensi Dasar Guru

Di dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 pasal 28 ayat 3 tentang Standar Nasional Pendidikan secara tegas menyatakan bahwa ada empat kompetensi yang harus dimiliki guru sebagai agen pembelajaran. Keempat kompetensi itu adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Dalam Panduan Sertifikasi Guru bagi LPTK Tahun 2006 yang dikeluarkan Direktur Ketenagaan Dirjen Dikti Depdiknas menyebutkan bahwa kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja. Sedangkan dalam Kepmendiknas No. 045/U/2002 menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.
Beberapa ahli mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian kompetensi, diantaranya:
1)      Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru.
2)      Robotham, kompetensi yang diperlukan oleh seseorang tersebut dapat diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.
3)      Syah (2000:229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan.
4)      Usman mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif.
5)      Mc Ahsan sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengemukakan bahwa kompetensi: “…is a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person achieves, which become part of his or her being to the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor behaviors”. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran yang menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tercapainya tujuan pembelajaran dan pendidikan di sekolah, namun kompetensi guru tidak berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar, dan lamanya mengajar. Kompetensi guru dapat dinilai penting sebagai alat seleksi dalam penerimaan calon guru, juga dapat dijadikan sebagai pedoman dalam rangka pembinaan dan pengembangan tenaga guru. Selain itu, penting dalam hubungannya kegiatan belajar mengajar dan hasil belajar siswa.

B.     Jenis-jenis Kompetensi

Berdasarkan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya Pasal 10 ayat (1) menyatakan Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sedangkan menurut, PP No. 19 Tahun 2005 pasal 28 ayat (3) dan UU No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat (1) menyatakan “Kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial”.
Berikut ini adalah penjelasannya 4 kompetensi guru profesional:
1.                   Kompetensi Pedagogik Guru
Dalam Standar Nasional Pendidikan Pasal 28 Ayat (3) butir (a) Mulyasa (2008: 75) mengemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Mulyasa (2008: 75) mengemukakan bahwa kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
a)      Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
b)      Pemahaman terhadap peserta didik.
c)      Pengembangan terhadap kurikulum/silabus.
d)     Perancangan pembelajaran.
e)      Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
f)       Pemanfaatan teknologi pembelajaran.
g)      Evaluasi Hasil Belajar (EHB).
h)      Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Menurut Slamet dalam Syaiful Sagala (2009) kompetensi pedagogik terdiri dari Sub-Kompetensi (1) berkontribusi dalam pengembangan KTSP yang terkait dengan mata pelajaran yang di ajarkan; (2) mengembangkan silabus mata pelajaran berdasarkan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD); (3) merencanakan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus yang telah dikembangkan; (4) merancang manajemen pembelajaran dan manajemen kelas; (5) melaksanakan pembelajaran yang pro-perubahan (aktif, kretif, inovatif, eksperimentatif, efektif dan menyenangkan).
Berdasarkan pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa kompetensi pedagogik merupakan kemampuan seorang guru dalam memahami karakteristik atau kemampuan yang dimiliki oleh murid melalui berbagai cara yakni dengan mengelola pembelajaran yang dimulai dari bagaimana guru memahami peserta didiknya, merancang dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi hasil belajar, dan membantu peserta didik dalam mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki oleh peserta didiknya.

2.                   Kompetensi Kepribadian
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir (b), dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian yang dikutip dari Mulyasa (2008: 117) adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sosok seorang guru haruslah memiliki kekuatan kepribadian yang positif yang dapat dijadikan sumber inspirasi bagi peserta didiknya.
Dikemukakan pula oleh Ki Hajar Dewantara dalam sistem pendidikan yang diinginkannya yaitu guru harus “Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani” yang artinya bahwa guru harus contoh dan teladan yang baik, membangkitkan motivasi berlajar siswa serta mendorong/ memberikan dukungan dari belakang.
Berdasarkan hasil rapat Asosiasi LPTKI (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Indonesia) di UNESA Surabaya Tahun 2006 dalam Abdul Hadis dan Nurhayati (2010: 27-28) kompetensi kepribadian dapat dijabarkan menjadi sub-kompetensi dan pengalaman belajar sebagai berikut:
a.       Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa:
1)      Berlatih membiasakan diri untuk menerima dan memberi kritik dan saran.
2)      Berlatih membiasakan diri untuk mantaati peraturan.
3)      Berlatih membiasakan diri untuk bersikap dan bertindak secara konsisten.
4)      Berlatih mengendalikan diri dan berlatih membiasakan diri untuk menempatkan persoalan secara proporsional.
5)      Berlatih membiasakan diri melaksanakan tugas secara mandiri dan bertanggung jawab.
b.      Menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia dan sebagai teladan bagi peserta didik dan masyarakat:
1)      Berlatih membiasakan diri berperilaku yang mencerminkan keimanan dan ketakwaan.
2)      Berlatih membiasakan diri berperilaku santun.
3)      Berlatih membiasakan diri berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan masyarakat.
c.        Mengevaluasi kinerja sendiri:
1)      Berlatih dan mengevaluasi kekuatan dan kelemahan sendiri.
2)      Berlatih mengevaluasi kinerja sendiri.
3)      Berlatih menerima kritikan dan saran dari peserta didik.
d.      Mengembangkan diri secara berkelanjutan:
1)      Berlatih memanfaatkan berbagai sumber belajar untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kepribadian.
2)      Mengikuti berbagai kegiatan yang menunjang pengembangan profesi.
3)      Berlatih mengembangkan dan menyelenggarakan kegiatan yang menunjang profesi guru.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi kepribadian adalah kemampuan seorang guru untuk menampilkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didiknya. Dalam hal ini, seorang guru haruslah memiliki pribadi dan pembawaan yang dapat dijadikan sebagai contoh dan panutan bukan hanya bagi peserta didiknya tetapi juga bagi lingkungan sekitarnya.

3.                   Kompetensi profesional
Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung juga harus meningkatkan kualitas guru-gurunya. Karena yang langsung berinterkasi dengan peserta didik melaksanakan proses pendidikan adalah guru, dan untuk meningkatkan mutu dan kualitas guru haruslah ditingkatkan dari segala aspek, baik itu aspek kesejahteraannya maupun keprofesionalannya. UU No. 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat (1) menyatakan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peseta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah. Sebagai seorang profesional guru harus memiliki kompetensi keguruan yang cukup. Kompetensi keguruan itu tampak pada kemampuannya menerapkan sejumlah konsep, asas kerja sebagai guru, mampu mendemonstrasikan sejumlah strategi maupun pendekatan pembelajaran yang menarik dan interaktif, disiplin, jujur dan konsisten. Kemantapan pada penguasaan kompetensi profesional tersebut, guru diyakini mampu menjalani tugas dan fungsinya dengan baik. Sejalan dengan baiknya kualitas profesionalisme guru maka mutu pendidikan pun akan lebih baik. Kompetensi profesional meliputi hal-hal berikut :
a.         Menguasai landasan pendidikan.
b.        Menguasai bahan pengajaran.
c.         Menyusun program pengajaran.
d.        Melaksanakan program pengajaran.
e.         Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kompetensi profesionalisme guru berhubungan dengan kompetensi yang menuntut guru untuk ahli di bidang pendidikan sebagai suatu pondasi yang dalam melaksanakan profesinya sebagai seorang guru profesional. Karena dalam menjalankan profesi keguruan, terdapat kemampuan dasar dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia, bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan belajar mengajar dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.

4.                   Kompetensi sosial
Dalam Standar Nasional Pendidikan pasal 28 ayat (3) butir (d), Mulyasa (2008: 173) mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Hal tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam RPP tentang Guru, bahwa kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk:
a.         Berkomunikasi secara lisan, tulisan dan isyarat.
b.        Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
c.         Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga pendidikan, orang tua/ wali peserta didik.
d.        Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
       Kompetensi sosial menurut Slamet yang dikutip oleh Syaiful Sagala dalam bukunya “Kemampuan Profesional Guru Dan Tenaga Kependidikan”, terdiri dari sub-kompetensi yaitu :
1)      Memahami dan menghargai perbedaan serta memiliki kemampuan mengelola konflik.
2)      Melaksanakan kerja sama secara harmonis.
3)      Membangun kerja tim atau teamwork yang kompak, cerdas, dinamis.
4)      Melaksanakan komunikasi secara efektif dan menyenangkan.
5)      Memiliki kemampuan memahami perubahan lingkungan yang berpengaruh terhadap tugasnya.
6)      Memiliki kemampuan menundukan dirinya dalam sistem nilai yang berlaku di masyarakat.
7)      Melaksanakan prinsip tata kelola yang baik.
Jadi, kompetensi sosial guru merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada tuntunan kerja di lingkungan sekitar pada saat menjalankan tugasnya sebagai seorang guru. Dalam menjalani perannya tersebut guru, sebisa mungkin harus dapat menjadi sosok pencetus dan pelopor pembangunan di lingkungan sekitar terutama yang berkaitan erat dengan pendidikan. Melalui interaksinya yang baik dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga pendidik dan wali peserta didik tentunya akan sangat mendukung proses pendidikan sehingga mencapai tujuan pendidikan yang lebih baik. 

C.    Tugas Guru secara Profesional
a)      Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
b)      Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berpikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuannya.
c)      Guru harus dapat membuat urutan (sequence) dalam pemberian pelajaran dan penyesuaiannya dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
d)     Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya sesuai dengan prinsip repetisi dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.
e)      Guru wajib memerhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran dan/ atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
f)       Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamati/meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatinya.
g)      Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik dalam kelas maupun di luar kelas.
h)      Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaannya tersebut.

D.    Manfaat Kompetensi Dasar Guru Bagi Siswa
1.      Kompetensi pedagogik
Jika guru dapat memahami siswa dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif siswa maka:
a.       Siswa dapat terpenuhi rasa ingin tahunya.
b.      Siswa memiliki keberanian berpendapat dan kemampuan menyelesaikan masalah.
c.       Siswa dapat lebih nyaman dalam kegiatan belajarnya.
Jika guru dapat memahami kepribadian siswa dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kepribadian siswa, maka:
a.       Siswa memiliki rasa percaya diri.
b.      Siswa memiliki rasa sopan santun dan taat pada peraturan.
c.       Siswa tumbuh jiwa kepemimpinannya dan mudah beradaptasi.

2.      Kompetensi kepribadian
a.       Siswa menjadi taat beribadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
b.      Siswa berperilaku sopan dan santun serta saling menghormati.
c.       Melatih siswa disiplin untuk dirinya dan di sekolah.

3.      Kompetensi profesional
a.       Siswa dapat mengaplikasikan teori dan mengaplikasikan konsep yang dipelajarinya.
b.      Siswa dapat memahami hakekat, mengidentifikasi, ruang lingkup suatu ilmu pengetahuan sekaligus dapat membedakan pendekatan-pendekatan dalam struktur keilmuan.
c.       Siswa dapat memahami keterkaitan ilmu yang dipelajarinya dengan ilmu lainnya.
d.      Siswa dapat mempraktekan konsep/ teori, menganalisa, permasalahan, mempersiapkan perencanaan urutan tindakan, menggunakan pedoman keilmuan dalam mengatasi permasalahan keseharian.

4.      Kompetensi sosial
a.       Siswa termotivasi dalam belajar.
b.      Siswa menjadi fokus dan terpancing daya ingatnya.
c.       Siswa dapat bergaul secara efektif.

KOMPONEN-KOMPONEN PENGEMBANGAN KURIKULUM

PEMBAHASAN A. Pengertian Komponen Kurikulum Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005: 585) komponen adalah unsur atau bagian dari kese...