PEMBAHASAN
A. Pengertian Kompetensi Dasar Guru
Di dalam Peraturan Pemerintah No. 19
Tahun 2005 pasal 28 ayat 3 tentang Standar Nasional Pendidikan secara tegas menyatakan
bahwa ada empat kompetensi yang harus dimiliki guru sebagai agen pembelajaran.
Keempat kompetensi itu adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Dalam Panduan Sertifikasi Guru
bagi LPTK Tahun 2006 yang dikeluarkan Direktur Ketenagaan Dirjen Dikti
Depdiknas menyebutkan bahwa kompetensi merupakan kebulatan penguasaan
pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja. Sedangkan
dalam Kepmendiknas No. 045/U/2002 menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat
tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai
dengan pekerjaan tertentu.
Beberapa ahli mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian kompetensi,
diantaranya:
1) Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan
menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud
dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya
sebagai guru.
2) Robotham, kompetensi yang diperlukan oleh seseorang tersebut dapat
diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.
3) Syah (2000:229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan
atau kecakapan.
4) Usman mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang menggambarkan
kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang
kuantitatif.
5) Mc Ahsan sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengemukakan bahwa
kompetensi: “…is a knowledge, skills, and abilities or capabilities
that a person achieves, which become part of his or her being to the extent he
or she can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and
psychomotor behaviors”. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai
pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang
telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan
perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah kebulatan pengetahuan, keterampilan
dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran yang menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tercapainya tujuan pembelajaran dan
pendidikan di sekolah, namun kompetensi guru tidak berdiri sendiri, tetapi
dipengaruhi latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar, dan lamanya
mengajar. Kompetensi guru dapat dinilai penting sebagai alat seleksi dalam
penerimaan calon guru, juga dapat dijadikan sebagai pedoman dalam rangka
pembinaan dan pengembangan tenaga guru. Selain itu, penting dalam hubungannya
kegiatan belajar mengajar dan hasil belajar siswa.
B. Jenis-jenis Kompetensi
Berdasarkan
UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyatakan bahwa guru wajib
memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional. Selanjutnya Pasal 10 ayat (1) menyatakan Kompetensi guru sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi. Sedangkan menurut, PP No. 19 Tahun 2005 pasal 28
ayat (3) dan UU No. 14 Tahun 2005 pasal 10 ayat (1) menyatakan “Kompetensi pendidik
sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan anak usia dini meliputi: kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial”.
Berikut ini adalah penjelasannya 4
kompetensi guru profesional:
1.
Kompetensi Pedagogik Guru
Dalam
Standar Nasional Pendidikan Pasal 28 Ayat (3) butir (a) Mulyasa (2008: 75)
mengemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Mulyasa (2008:
75) mengemukakan bahwa kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam
pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal
sebagai berikut:
a) Pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan.
b) Pemahaman
terhadap peserta didik.
c) Pengembangan
terhadap kurikulum/silabus.
d) Perancangan
pembelajaran.
e) Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
f) Pemanfaatan
teknologi pembelajaran.
g) Evaluasi
Hasil Belajar (EHB).
h) Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Menurut
Slamet dalam Syaiful Sagala (2009) kompetensi pedagogik terdiri dari
Sub-Kompetensi (1) berkontribusi dalam pengembangan KTSP yang terkait dengan mata
pelajaran yang di ajarkan; (2) mengembangkan silabus mata pelajaran berdasarkan
standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD); (3) merencanakan rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus yang telah dikembangkan; (4)
merancang manajemen pembelajaran dan manajemen kelas; (5) melaksanakan
pembelajaran yang pro-perubahan (aktif, kretif, inovatif, eksperimentatif,
efektif dan menyenangkan).
Berdasarkan
pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa kompetensi pedagogik merupakan
kemampuan seorang guru dalam memahami
karakteristik atau kemampuan yang dimiliki oleh murid melalui berbagai cara
yakni dengan mengelola pembelajaran yang dimulai dari bagaimana guru
memahami peserta didiknya, merancang dan melaksanakan pembelajaran,
mengevaluasi hasil belajar, dan membantu peserta didik dalam mengembangkan
berbagai potensi yang dimiliki oleh peserta didiknya.
2.
Kompetensi Kepribadian
Dalam
Standar Nasional Pendidikan, penjelasan pasal 28 ayat (3) butir (b),
dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian yang dikutip dari
Mulyasa (2008: 117) adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa,
arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Sosok seorang guru haruslah memiliki kekuatan kepribadian yang positif yang
dapat dijadikan sumber inspirasi bagi peserta didiknya.
Dikemukakan
pula oleh Ki Hajar Dewantara dalam sistem pendidikan yang diinginkannya yaitu
guru harus “Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri
handayani” yang artinya bahwa guru harus contoh dan teladan yang baik, membangkitkan
motivasi berlajar siswa serta mendorong/ memberikan dukungan dari belakang.
Berdasarkan
hasil rapat Asosiasi LPTKI (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Indonesia)
di UNESA Surabaya Tahun 2006 dalam Abdul Hadis dan Nurhayati (2010: 27-28) kompetensi
kepribadian dapat dijabarkan menjadi sub-kompetensi dan pengalaman belajar
sebagai berikut:
a. Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa:
1) Berlatih membiasakan diri untuk menerima dan memberi
kritik dan saran.
2) Berlatih membiasakan diri untuk mantaati peraturan.
3) Berlatih
membiasakan diri untuk bersikap dan bertindak secara konsisten.
4) Berlatih
mengendalikan diri dan berlatih membiasakan diri untuk menempatkan persoalan
secara proporsional.
5) Berlatih
membiasakan diri melaksanakan tugas secara mandiri dan bertanggung jawab.
b. Menampilkan
diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia dan sebagai teladan bagi peserta
didik dan masyarakat:
1) Berlatih
membiasakan diri berperilaku yang mencerminkan keimanan dan ketakwaan.
2) Berlatih
membiasakan diri berperilaku santun.
3) Berlatih
membiasakan diri berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan
masyarakat.
c. Mengevaluasi kinerja sendiri:
1) Berlatih
dan mengevaluasi kekuatan dan kelemahan sendiri.
2) Berlatih
mengevaluasi kinerja sendiri.
3) Berlatih
menerima kritikan dan saran dari peserta didik.
d. Mengembangkan
diri secara berkelanjutan:
1) Berlatih
memanfaatkan berbagai sumber belajar untuk meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, dan kepribadian.
2) Mengikuti
berbagai kegiatan yang menunjang pengembangan profesi.
3) Berlatih
mengembangkan dan menyelenggarakan kegiatan yang menunjang profesi guru.
Berdasarkan
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi kepribadian adalah
kemampuan seorang guru untuk menampilkan kepribadian yang mantap, stabil,
dewasa, arif, berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didiknya. Dalam hal
ini, seorang guru haruslah memiliki pribadi dan pembawaan yang dapat dijadikan
sebagai contoh dan panutan bukan hanya bagi peserta didiknya tetapi juga bagi
lingkungan sekitarnya.
3.
Kompetensi profesional
Untuk
meningkatkan kualitas pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung
juga harus meningkatkan kualitas guru-gurunya. Karena yang langsung
berinterkasi dengan peserta didik melaksanakan proses pendidikan adalah guru, dan
untuk meningkatkan mutu dan kualitas guru haruslah ditingkatkan dari segala
aspek, baik itu aspek kesejahteraannya maupun keprofesionalannya. UU No. 14
Tahun 2005 pasal 1 ayat (1) menyatakan guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peseta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan menengah. Sebagai seorang profesional guru harus
memiliki kompetensi keguruan yang cukup. Kompetensi keguruan itu tampak pada
kemampuannya menerapkan sejumlah konsep, asas kerja sebagai guru, mampu
mendemonstrasikan sejumlah strategi maupun pendekatan pembelajaran yang menarik
dan interaktif, disiplin, jujur dan konsisten. Kemantapan pada penguasaan
kompetensi profesional tersebut, guru diyakini mampu menjalani tugas dan
fungsinya dengan baik. Sejalan dengan baiknya kualitas profesionalisme guru
maka mutu pendidikan pun akan lebih baik. Kompetensi profesional meliputi
hal-hal berikut :
a.
Menguasai
landasan pendidikan.
b.
Menguasai
bahan pengajaran.
c.
Menyusun
program pengajaran.
d.
Melaksanakan
program pengajaran.
e.
Menilai
hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan.
Berdasarkan
penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kompetensi profesionalisme
guru berhubungan dengan kompetensi yang menuntut guru untuk ahli di bidang
pendidikan sebagai suatu pondasi yang dalam melaksanakan profesinya sebagai
seorang guru profesional. Karena dalam menjalankan profesi keguruan, terdapat
kemampuan dasar dalam pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia,
bidang studi yang dibinanya, sikap yang tepat tentang lingkungan belajar mengajar
dan mempunyai keterampilan dalam teknik mengajar.
4.
Kompetensi sosial
Dalam
Standar Nasional Pendidikan pasal 28 ayat (3) butir (d), Mulyasa (2008: 173)
mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar. Hal tersebut dijelaskan lebih lanjut
dalam RPP tentang Guru, bahwa kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai
bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk:
a.
Berkomunikasi
secara lisan, tulisan dan isyarat.
b.
Menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional.
c.
Bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga pendidikan, orang
tua/ wali peserta didik.
d.
Bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar.
Kompetensi sosial menurut Slamet yang
dikutip oleh Syaiful Sagala dalam bukunya “Kemampuan Profesional Guru Dan
Tenaga Kependidikan”, terdiri dari sub-kompetensi yaitu :
1) Memahami dan menghargai perbedaan serta memiliki
kemampuan mengelola konflik.
2) Melaksanakan kerja sama secara harmonis.
3) Membangun kerja tim atau teamwork yang kompak, cerdas, dinamis.
4) Melaksanakan komunikasi secara efektif dan menyenangkan.
5) Memiliki kemampuan memahami perubahan lingkungan yang
berpengaruh
terhadap tugasnya.
6) Memiliki kemampuan menundukan dirinya dalam sistem nilai
yang berlaku di masyarakat.
7) Melaksanakan prinsip tata kelola yang baik.
Jadi,
kompetensi sosial guru merupakan kemampuan guru untuk menyesuaikan diri kepada
tuntunan kerja di lingkungan sekitar pada saat menjalankan tugasnya sebagai
seorang guru. Dalam menjalani perannya tersebut guru, sebisa mungkin harus
dapat menjadi sosok pencetus dan pelopor pembangunan di lingkungan sekitar
terutama yang berkaitan erat dengan pendidikan. Melalui interaksinya yang baik
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga pendidik dan wali peserta didik
tentunya akan sangat mendukung proses pendidikan sehingga mencapai tujuan
pendidikan yang lebih baik.
C. Tugas Guru secara Profesional
a)
Guru harus dapat membangkitkan
perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat
menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
b)
Guru harus dapat membangkitkan minat
peserta didik untuk aktif dalam berpikir serta mencari dan menemukan sendiri
pengetahuannya.
c)
Guru harus dapat membuat urutan
(sequence) dalam pemberian pelajaran dan penyesuaiannya dengan usia dan tahapan
tugas perkembangan peserta didik.
d)
Guru perlu menghubungkan pelajaran
yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik
(kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelajaran
yang diterimanya sesuai dengan prinsip repetisi dalam proses pembelajaran,
diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga
tanggapan peserta didik menjadi jelas.
e)
Guru wajib memerhatikan dan
memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran dan/ atau praktik nyata
dalam kehidupan sehari-hari.
f)
Guru harus tetap menjaga konsentrasi
belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman
secara langsung, mengamati/meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang
didapatinya.
g)
Guru harus mengembangkan sikap peserta
didik dalam membina hubungan sosial, baik dalam kelas maupun di luar kelas.
h)
Guru harus menyelidiki dan mendalami
perbedaan peserta secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan
perbedaannya tersebut.
D. Manfaat Kompetensi Dasar Guru Bagi Siswa
1. Kompetensi
pedagogik
Jika guru dapat memahami siswa dengan memanfaatkan
prinsip-prinsip perkembangan kognitif siswa maka:
a. Siswa dapat terpenuhi rasa ingin tahunya.
b.
Siswa memiliki
keberanian berpendapat dan kemampuan menyelesaikan masalah.
c.
Siswa dapat lebih
nyaman dalam kegiatan belajarnya.
Jika guru dapat memahami kepribadian siswa dengan
memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kepribadian siswa, maka:
a. Siswa memiliki rasa percaya diri.
b. Siswa memiliki rasa sopan santun dan taat pada
peraturan.
c. Siswa tumbuh jiwa kepemimpinannya dan mudah
beradaptasi.
2. Kompetensi kepribadian
a. Siswa menjadi taat beribadah
sesuai dengan agama yang dianutnya.
b. Siswa berperilaku sopan dan santun
serta saling menghormati.
c. Melatih siswa disiplin untuk
dirinya dan di sekolah.
3. Kompetensi profesional
a. Siswa dapat mengaplikasikan teori dan mengaplikasikan
konsep yang dipelajarinya.
b. Siswa dapat memahami hakekat, mengidentifikasi, ruang
lingkup suatu ilmu pengetahuan sekaligus dapat membedakan pendekatan-pendekatan
dalam struktur keilmuan.
c. Siswa dapat memahami keterkaitan ilmu yang
dipelajarinya dengan ilmu lainnya.
d. Siswa dapat mempraktekan konsep/ teori, menganalisa,
permasalahan, mempersiapkan perencanaan urutan tindakan, menggunakan pedoman
keilmuan dalam mengatasi permasalahan keseharian.
4. Kompetensi sosial
a. Siswa termotivasi dalam belajar.
b. Siswa menjadi fokus dan terpancing daya ingatnya.
c. Siswa dapat bergaul secara efektif.
No comments:
Post a Comment